Friday 16 June 2017

Keluar Luft Mani Dengan Sengaja Hukum Forex


160569. APAKAH MENGKHAYAL HINGGA KELUAR MANI DAPAT MEMBATALKAN PUASA Di Salah Satu Nebel Eropa Pada Bulan Ramadan Banyak Godaan Menumbuhkan Birahi Seksual Lewat Pikiran Sampai Keluar Luft Mani. Saya berkeyakinan bahwa puasaku telah rusak dan mempengaruhi diriku hingga akhirnya saya melakukan onani. Apakah saya harus mengqadha atau membayar kaffarah Veröffentlicht: 2012-08-11 Seharusnya seorang moslemischen menjaga pendengaran, mata dan seluruh anggota tubuhnya dari terjerumus apa yang diharamkan oleh Allah Ta8217ala. Asalnya puasa dapat melembutkan jiwa dan menjadi tameng bagi pelakunya dari terjerumus ke dalam syahwat. Para ulama berbeda pendapat terkait batalnya puasa dengan keluar mani dengan mengkhayal. Kalangan Malikiyah berpendapat batal (puasa), sedangkan mayoritas ulama (berpendapat) tidak batal. Yang tampak, puasanya tidak batal karena seorang hamba dalam hal itu berada di luar kehendaknya, maksunya, sesuatu yang ada dalam lintasan pikiran yang tidak mungkin untuk ditolaknya. Sementara kalau sengaja berfikir dan meneruskannya dengan maksud keluar (mani). Maka tidak ada perbedaan 8211ketika itu - antara tindakan tersebut dengan tindakan sengaja melihat (sesuatu yang merangsang) agar keluar (mani), maka mayoritas ulama berpendapat, puasanya batal kalau sengaja melihat sampai keluar (mani).quot Terdapat dalam kitab Al-Mausu8217ah AL - Fiqhiyyah, 6267: 8216Hanafiyah dan Syafiiyyah bertendapat bahwa keluarnya mani atau madzi karena pandangan dan pikiran tidak membatalkan puasa. Kebalikannya yang lebih kuat dari Syafiiyyah bahwa kalau sengaja keluar (mani) dengan pandangan atau berkali-kali memandang sampai keluar, maka puasanya rusak. Sementara Malikiyah dan Hanabilah bertendapat, bahwa keluarnya mani karena terus menerus memandang, membatalkan puasa. Karena keluar (mani) dengan melakukan perbuatan yang dinikmatinya dan memungkinkan untuk menjaga darinya. Sementara Keluar (Mani) Karena Mengkhayal, Maka Rusak Puasanya Menurut Malikiyah. Sementara menurut Hanbilah tidak merusak karena tidak mungkin menjaga darinya. quot Silahkan melihat soal jawab no. 22750. Kalau puasanya rusak, maka und eine harus mengqadha puasa hari itu. Dan tidak diharuskan membayar kaffarah Karena kaffaroh tidak diwajibkan kecuali kepada orang yang rusak puasanya karena berhubungan badan Silahkan Melihat Soal Jawab Nr. 38074 dan 712213. Maka yang harus und a lakukan adalah Bertaubat dari kemaksiatan melakukan onani. Silahkan melihat 8211akan haramnya 8211 di Soal Jawab Nr. 329 Mengqadha puasa hari itu Soal Jawab Tentang Islam8220Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) 8221 8220Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur8217an dan Sunnah serta penelitian Yang Benar. Dalam Al-Qur8217an Dinyatakan. (Yang artinya). 8220 Dan orang - orang yang menjaga kemaluannya, 6 kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. 7 Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. QS Al Muminuun: 5 - 7 Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah 8220mencari yang di balik itu8221, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas. Rasulllah Shallallahu 8216alaihi wa sallam bersabda. 8220Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya8221 Hadits Riwayat Bukhari 4106 dan Muslim Nr. 1400 dari Ibnu Masud Pada hat ini Rasulullah Shallallahu 8216alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu 8216alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh. Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan Dapat Menghambat Pernikahan Yang Sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan. Als ilah muhimmah ajaba 8216alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar8217iyyah Fi Al-Masa8217il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram

No comments:

Post a Comment